BAB 10 TEORI
IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Dalam
kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga
negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang
secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
Ø
Moral
Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan yang salah, atau institusi sosial dengan
sejarah dan seperangkat aturan
Ø
Etika
Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti “karakter”. Etika (ethics) adalah
Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti “karakter”. Etika (ethics) adalah
sekumpulan kepercayaan,
standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau
masyarakat
Ø
Hukum
Hukum
(law) adalah peraturan prilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang
berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya
UNDANG-UNDANG KOMPUTER DI
AMERIKA SERIKAT
Setelah
Undang-Undang komputer Amerika Serikat mulai diterapkan, Undang-Undang ini
berfokus pada berbagai hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data,
khususnya data kredit dan data yang dipegang oleh pemerintah. Privasi,
kejahatan komputer, dan peranti lunak merupakan fokus utama.
PRIVASI
Tidak lama setelah
Undang-Undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act) diterapkan,
pemerintah federal merencanakan Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik (Electronic
Communication Privasi Act) tahun 1986. namun, Undang-Undang ini hanya
mencakup komunikasi suara. Undang-Undang ini ditulis ulang tahun 1986 agar
mencakup data digital, komunikasi video, dan surat elektronik.
KEJAHATAN KOMPUTER
Pada tahun 1984, Kongres
Amerika Serikat memperkuat Undang-Undang
mengenai penggunaan komputer dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang
secara khusus diterapkan pada kejahatan komputer :
•
Undang-Undang
keamanan komputer Usaha Kecil dan pendidikan (The Small Business Computer
Security and Education Act)
•
Undang-Undang
Akses Palsu dan Kejahatan serta Penipuan
Melalui Komputer (Counterfeit Access Device and Computer Frand and
Abusr Act)
PATEN PERANTI LUNAK
Pada
bulan Juli 1988, Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (U.S.Court of
Appeals forthe Federal
Circuit) memutuskan
bahwa proses bisnis harus dipatenkan. Kasus ini kemudian dikenal dengan state
street decision. Yang bermasalah pada saat itu adalah sebuah paket
peranti lunak untuk mengolah reksa dana. Hingga saat itu, pengadilan selalu
menetapkan bahwa peranti lunak tidak dapat dipatenkan karena 2 alasan :
(1) Algoritma matematika tidak
dapat dipatenkan
(2) Metode bisnis tidak dapat dipatenkan
MELETAKKAN KREDO, PROGRAM, DAN DASAR KODE PADA TEMPATNYA
Kredo
perusahaan memberikan dasar untuk pelaksanaan program etika perusahaan. Kode
etik tersebut
menggambarkan prilaku-prilaku tertentu yang diharapkan dilaksanakan oleh para
karyawan perusahaan dalam berinteraksi antara satu dengan lain dan dengan
elemen-elemen lingkungan perusahaan.
ALASAN DIBALIK ETIKA KOMPUTER
James
H. Moor mendefinisikan etika komputer sebagai analisis sifat dan dampak sosial
teknologi komputer serta perumusan dan justifikasi dari kebijakan-kebijakan
yang terkait untuk penggunaan teknologi tersebut secara etis. Dengan demikian,
etika komputer terdiri atas dua aktivitas utama. Orang di perusahaan yang
merupakan pilihan yang logis untuk menerapakan program etika ini adalah CIO.
Seorang CIO harus (1) menyadari dampak
penggunaan komputer terhadap masyarakat dan (2) merumuskan kebijakan yang
menjaga agar teknologi tersebut digunakan di seluruh perusahaan secara etis.
Satu hal amatlah penting : CIO tidak
menanggung tanggung jawab manajerial untuk penggunaan komputer secara etis
sendirian.
Eksekutif-eksekutif lain juga harus memberikan konstribusi. Keterlibatan di
seluruh perusahaan ini merupakan kebutuhan absolut dalam era komputasi pengguna
akhir masa kini, di mana para manajer di semua wilayah bertanggung jawab untuk
menggunakan komputer di wilayah mereka secara etis. Selain para manajer,
seluruh karyawan bertanggung jawab untuk tindakan mereka yang berkaitan dengan
komputer.
ALASAN PENTINGNYA ETIKA KOMPUTER
James
Moor mengidentifikasikan tiga alasan utama di balik minat masyarakat yang
tinggi akan etika komputer :
ü
Kelenturan
secara logis
ü
Faktor
transformasi
ü
Faktor
ketidaktampakan
ü
Kelenturan
secara logis
Moor
mengartikan kelenturan secara logis sebagai kemampuan untuk memprogram komputer
untuk melakukan hampir apa saja yang ingin kita lakukan. Komputer akan
melakukan tepat seperti apa yang diinstruksikan oleh si programer, dan hal ini
bisa menjadi pikiran yang menakutkan. Tetapi, jika komputer digunakan untuk
melakukan kegiatan yang tidak etis bahayanya bukan terletak pada komputer
tersebut, melainkan orang-orang yang berada di balik komputer tersebutlah yang
bersalah. Jadi, dari pada merasa khawatir bahwa komputer akan digunakan secara
tidak etis, masyarakat harus lebih khawatir pada orang-orang yang mengatur
komputer tersebut.
FAKTOR TRANSFORMASI
Alasan
atas etika komputer yang ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat
mengubah cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis. Salah satu contoh yang baik
adalah email. Email tidak menggantikan surat biasa atau sambungan telepon
melainkan menyediakan cara berkomunikasi yang benar-benar baru. transformasi
yang sama juga dapat dilihat pada cara manajer melaksanakan pertemuan. Jika
dulu para manajer harus berkumpul secara fisik di lokasi yang sama, kini mereka
dapat mengadakan pertemuan dalam bentuk konferensi video.
FAKTOR KETIDAKNAMPAKAN
Alasan
ketiga untuk minat masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat
memandang
komputer sebagai kotak hitam. Seluruh operasi internal komputer tersebut
tersembunyi dari penglihatan. Ketidaktampakan operasi internal ini memberikan
kesempatan terjadinya nilai-nilai pemprograman yang tidak tampak, perhitungan
rumit yang tidak tampak dan penyalahgunaan yang tidak tampak.
HAK SOSIAL DAN KOMPUTER
Masyarakat
tidak hanya mengarapkan pemerintah dan dunia usaha untuk menggunakan komputer
secara etis, namun juga menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer.
Klasifikasi hak-hak manusia dalam wilayah komputer yang paling banyak
dipublikasikan adalah PAPA rancangan Richard O. Mason. Mason menciptakan
akronim PAPA untuk merepresentasikan empat hak dasar masyarakat sehubungan
dengan informasi : privasi (privacy),
akurasi (accuracy), kepemilikan (property), aksesibilitas (accessibility).
HAK PRIVASI
Hakim
Mahkamah Agung Amerika Serikat, Louis Braindeis dikenal karena memperkenalkan
“hak agar di biarkan sendiri”. Mason merasa bahwa hak ini terancam oleh dua
hal. Yang pertama adalah meningkatnya kemampuan komputer untuk digunakan dalam
kegiatan mata-mata. Yang kedua adalah meningkatkan nilai informasi dalam proses
pengambilan keputusan. Pemerintah federal menjawab sebagian dari masalah ini
dalam Undang-Undang privasi tahun 1974 namun, undang-undang ini hanya mencakup
pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Menurut Mason, para pembuat keputusan
menempatkan nilai yang amat tinggi pada informasi sehingga mereka sering kali
melanggar hak privasi seseorang untuk mendapatkannya. Para peneliti pemasaran
sering kali ditemukan menyelidiki tempat sampah orang lain untuk mempelajari
produk apa yang mereka beli,dan penjabat pemerintahan sering kali menempatkan
monitor di toilet untuk mengumpulkan data statistik lalu lintas yang akan
digunakan untuk menjustifikasi perluasan fasilitas tersebut.
Hal
ini merupakan contoh dari pengintaian
yang tidak menggunakan komputer dapat digunakan untuk tujuan ini, namun
tidak sadar akan kemudahan di mana data pribadi dapat diakses khususnya
menggunakan internet.
HAK UNTUK MENDAPATKAN KEAKURATAN
Komputer
memungkinkan tingkat keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan sistem
nonkomputer. Potensi ini memang tersedia, namun
tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasiskan komputer berisiskan
lebih banyak kesalahan dari pada yang diberikan sistem manual.
HAK KEPEMILIKAN
Di
sini yang dibahas adalah hak kepemilikan intelektual, biasanya dalam bentuk
program komputer. Vendor peranti lunak dapat menghindari pencurian hak
kepemilikan intelektual melalui Undang-Undang hak cipta, hak paten, dan
persetujuan lisensi. Hingga tahun 1980-an, peranti lunak tidak dilindungi oleh
hak cipta atau hukum paten. Sekarang, keduanya dapt digunakan untuk memberikan pelindungan. Hak paten
khusunya memberikan perlindungan yang kuat di negara-negara di mana hukum ini
diterapkan, di man suatu tiruan yang sempurna akan versi yang asli tidak harus
diperoleh untuk mendapatkan pengakuan perlindungan hak cipta ini.
HAK MENDAPAT AKSES
Sebelum
diperkenalkanya basis data yang terkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia
untuk masyarakat umum dalam bentuk dokumen cetak atau gambar mikro format yang disimpan di perpustakaan. Informasi ini
berisikan berita, hasil penelitian ilmiah, statistik pemerintah dan lain-lain. Sekarang, kebanyakan informasi
ini telah di konversikan ke basis data komersial, sehingga membuat
ketersediannya untuk masyarakat
berkurang. Untuk mengakases informasi ini, seseorang harus memiliki peranti
keras dan peranti lunak komputer yang diharuskan dan membayar biaya akses.
Mengigat komputer dapat mengakses data dari penyimpanan lebih cepat dan lebih
mudah dibandingkan jenis teknologi lain, ironis bahwa hak mendapatkan akses
menjadi isu etika era modern.
AUDIT INFORMASI
Saat
menyusun etika penggunaan komputer, satu kelompok dapat memegang peranan yang
amat penting. Mereka adalah para auditor internal. Perusahaan dengan semua ukuran mengandalkan
auditor eksternal (exsternal auditor) dari luar organisasi untuk memverifikasi
keakuratan catatan akuntansi. Perusahaan-perusahaan yang lebih besar
memiliki staf tersendiri yang berfungsi
sebagai auditor internal (internal auditor), yang melaksanakan analisis
yang sama seperti auditor eksternal namun memiliki tanggung jawab yang lebih
luas. Beberapa auditor eksternal juga melaksanakan beberapa jenis audit
internal dan mengawasi pekerjaan para auditor internal, namun setelah peristiwa
Enron praktik ini tidak berlanjut.
PENTINGNYA OBJEKTIVITAS
Hal
unik yang ditawarkan oleh auditor internal adalah objektivitas. Mereka
beroperasi secara independen terhadap unit-unit bisnis perusahaan dan tidak
memiliki hubungan dengan individu atau kelompok lain di dalam perusahaan.
Keterlibatan mereka satu-satunya adalah dengan dewan komisaris, CEO, dan CFO.
Agar
para auditor dapat menjaga objektivitas, mereka harus menyatakan bahwa mereka
tidak mengiginkan tanggung jawab operasional sistem yang mereka bantu
kembangkan. Mereka hanya bekerja dengan kapasitas ssebagai penasihat. Mereka
membuat rekomendasi untuk manajemen, dan manajemen memutuskan apakah mereka
akan menerapakan rekomendasi-rekomendasi tersebut.
MENERAPKAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Perusahaan
tidak harus mengusahakan semua pekerjaan sendiri. Bantuan dalam bentuk kode
etik dan program edukasi etika yang
dapat memberikan fondasi untuk budaya
tersebut. Program edukasi dapat membantu menyusun kredo perusahaan dan meletakan
program etika pada tempatnya. Kode etik dapat digunakan seperti apa adanya atau
disesuaikan dengan perusahaan tersebut.
KODE ETIK
ACM
(Association for Computting Machinery) yang didirikan pada tahun 1947,
adalah sebuah organisasi komputer profesional tertua di dunia. ACM telah
menyusun kode etik dan perilaku profesionaln yang diharapkan diikuti oleh
80.000 anggotanya. Selain itu, kode etik dan praktik profesional rekayasa
peranti lunak dibuat dengan tujuan
agar bertindak sebagai panduan untuk mengajarkan dan mempraktikan rekayasa
peranti lunak, yaitu penggunaan prinsip-prinsip rancangan dalam pengembangan
peranti lunak. Bentuk kode etik
ACM yang ada saat ini diadopsi pada tahun 1992 dan berisikan “keharusan”, yang
merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi. Kode ini dibagi menjadi empat
bagian yaitu :
- Keharusan
Moral Umum
- Tanggung
Jawab Profesional yang Lebih Umum
- Keharusan
Kepemimpinan Organisasi
- Kepatuhan
terhadap Kode
TABEL 10-1
Topik yang tercakup dalam Kode
Etik dan Perilaku Profesional ACM
KODE ETIK DAN PRAKTIK PROFESIONAL REKAYASA PERANTI LUNAK
Kode
ini mencatat pengaruh penting yang dapat diterapkan para ahli peranti lunak
pada sistem dan terdiri ekspektasi di delapan hal penting :
- Masyarakat
- Klien dan Atasan
- Produk
- Penilaian
- Manajemen
- Profesi
- Kolega
- Diri Sendiri
Tabel
10-2
Topik
yang digunakan oleh Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa, Peranti Lunak,
ACM
ETIKA DAN CIO
Sejak
Tahun 2002, para CEO dan CFO diharuskan oleh hukum untuk menandatangani
keakuratan laporan keuangan mereka. Persyaratan ini meletakan tanggung jawab di
bahu para eksekutif serta unit pelayanan informasi perusahaan dan unit
pelayanan informasi yang berkenaan dengan bisnis untuk memberikan informasi
finansial yang dibutuhkan kepada para Eksekutif. Pelayanan informasi hanyalah
merupakan satu unit di dalam struktur organisasi, namun berada pada posisi
kunci yang memiliki pengaruh terbesar dalam memenuhi tuntutan pemerintah maupun
masyarakat akan pelaporan keuangan yang akurat. CIO dapat memenuhi ekspektasi
pelaporan keuangan dengan cara mengikuti program yang mencakup hal-hal berikut
:
•
Mencapai
tingkat pemahaman yang lebih baik akan pemahaman prinsip-prinsip akuntansi
•
Mempelajari
sistem informasi yang menyelesaikan laporan keuangan dan mengambil tindakan
perbaikan
•
Mendidik
eksekutif perusahaan mengenai sistem-sistem keuangan
•
Mengintegrasikan
ke dalam sistem informasi alarm yang memperingatkan eksekutif terhadap aktivitas yang membutuhkan perhatian
•
Secara
aktif berpartisipasi di dalm memberikan informasi keuangan kepada elemen
lingkungan
•
Mengendalikan
dengan ketat keuangan yang dihabiskan oleh sumber daya informasi
PENGARUH SARBANES-OXLEY
Jika
dahulu sebelum tahun 2002 tidak ada
alasan yang kuat mengapa CIO menjadi mercusuar integritas informasi di dalam
perusahaan, sekarang alasan itu sudah ada. Untuk merespon skandal keuangan
perusahaan di Enron, WorldCon (sekarang MCI), HealthSouth, dan Tyco, Kongres
Amerika Serikat mengeluarkan Undang-Undang
Sarbanes-Oxley (secara resm dinamai Undang-Undang Perlindungan Investor
dan Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik tahun2002). Proposal undang-undang
ini disetujui oleh DPR 423-3 dan Senat 99-0, dan disahkan oleh Presiden Bush
pada tanggal 30 Juli 2002. Tujuan dari Sarbanes-Oxley, yang dikenal sebagai
SOX, adalah untuk melindungi para investor dengan cara membuat eksekutif
perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas informasi keuangan yang
diberikan ke lingkungan perusahaan, khususnya pemegang saham dan komunitas
keuangan. SOX terdiri atas 10 pasal utama, 2 diantaranya secara langsung
memenuhi unit pelayanan informasi perusahaan :
- CEO dan CFO harus menandatangani laporan keuangan
- Perusahaan-perusahaan
Amerika Serikat diisyaratkan untuk memiliki unit audit internal
SUMBER
McLeod,
Raymond and Schell, George P.2007.”Sistem Informasi Manajemen”.Jakarta: Salemba
Empat. Buku Edisi 9, Bab 10