Jumat, 28 Oktober 2016

IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI

BAB 10 TEORI
IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI

MORAL, ETIKA DAN HUKUM
Dalam kehidupan sehari-hari, kita diarahkan oleh banyak pengaruh. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab sosial, kita ingin melakukan hal yang secara moral benar, berlaku etis, dan mematuhi hukum.
Ø  Moral
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai prilaku yang benar dan  yang salah, atau institusi sosial dengan sejarah dan seperangkat aturan
Ø  Etika
Kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti “karakter”. Etika (ethics) adalah
sekumpulan kepercayaan, standar, atau teladan yang mengarahkan, yang merasuk ke dalam seseorang atau masyarakat
Ø  Hukum
Hukum (law) adalah peraturan prilaku formal yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah, terhadap subjek atau warga negaranya

UNDANG-UNDANG KOMPUTER DI AMERIKA SERIKAT
Setelah Undang-Undang komputer Amerika Serikat mulai diterapkan, Undang-Undang ini berfokus pada berbagai hak dan batasan yang berkaitan dengan akses data, khususnya data kredit dan data yang dipegang oleh pemerintah. Privasi, kejahatan komputer, dan peranti lunak merupakan fokus utama.

PRIVASI
         Tidak lama setelah Undang-Undang kebebasan informasi (Freedom of Information Act) diterapkan, pemerintah federal merencanakan Undang-Undang Privasi Komunikasi Elektronik (Electronic Communication Privasi Act) tahun 1986. namun, Undang-Undang ini hanya mencakup komunikasi suara. Undang-Undang ini ditulis ulang tahun 1986 agar mencakup data digital, komunikasi video, dan surat elektronik.

KEJAHATAN KOMPUTER
         Pada tahun 1984, Kongres Amerika Serikat  memperkuat Undang-Undang mengenai penggunaan komputer dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang secara khusus diterapkan pada kejahatan komputer :
       Undang-Undang keamanan komputer Usaha Kecil dan pendidikan (The Small Business Computer Security and Education Act)
       Undang-Undang Akses Palsu dan Kejahatan serta Penipuan  Melalui Komputer (Counterfeit Access Device and Computer Frand and Abusr Act)

PATEN PERANTI LUNAK
Pada bulan Juli 1988, Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat (U.S.Court of Appeals forthe Federal Circuit) memutuskan bahwa proses bisnis harus dipatenkan. Kasus ini kemudian dikenal dengan state street decision. Yang bermasalah pada saat itu adalah sebuah paket peranti lunak untuk mengolah reksa dana. Hingga saat itu, pengadilan selalu menetapkan bahwa peranti lunak tidak dapat dipatenkan karena 2 alasan :
(1)    Algoritma matematika tidak dapat dipatenkan
(2)    Metode bisnis tidak dapat dipatenkan

MELETAKKAN KREDO, PROGRAM, DAN DASAR KODE PADA TEMPATNYA
Kredo perusahaan memberikan dasar untuk pelaksanaan program etika perusahaan. Kode
etik tersebut menggambarkan prilaku-prilaku tertentu yang diharapkan dilaksanakan oleh para karyawan perusahaan dalam berinteraksi antara satu dengan lain dan dengan elemen-elemen lingkungan perusahaan.

ALASAN DIBALIK ETIKA KOMPUTER
            James H. Moor mendefinisikan etika komputer sebagai analisis sifat dan dampak sosial teknologi komputer serta perumusan dan justifikasi dari kebijakan-kebijakan yang terkait untuk penggunaan teknologi tersebut secara etis. Dengan demikian, etika komputer terdiri atas dua aktivitas utama. Orang di perusahaan yang merupakan pilihan yang logis untuk menerapakan program etika ini adalah CIO. Seorang CIO harus (1) menyadari dampak penggunaan komputer terhadap masyarakat dan (2) merumuskan kebijakan yang menjaga agar teknologi tersebut digunakan di seluruh perusahaan secara etis. Satu hal amatlah penting : CIO tidak menanggung tanggung jawab manajerial untuk penggunaan komputer secara etis sendirian. Eksekutif-eksekutif lain juga harus memberikan konstribusi. Keterlibatan di seluruh perusahaan ini merupakan kebutuhan absolut dalam era komputasi pengguna akhir masa kini, di mana para manajer di semua wilayah bertanggung jawab untuk menggunakan komputer di wilayah mereka secara etis. Selain para manajer, seluruh karyawan bertanggung jawab untuk tindakan mereka yang berkaitan dengan komputer.

ALASAN PENTINGNYA ETIKA KOMPUTER
            James Moor mengidentifikasikan tiga alasan utama di balik minat masyarakat yang tinggi akan etika komputer :
ü  Kelenturan secara logis
ü  Faktor transformasi
ü  Faktor ketidaktampakan
ü  Kelenturan secara logis
            Moor mengartikan kelenturan secara logis sebagai kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan hampir apa saja yang ingin kita lakukan. Komputer akan melakukan tepat seperti apa yang diinstruksikan oleh si programer, dan hal ini bisa menjadi pikiran yang menakutkan. Tetapi, jika komputer digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak etis bahayanya bukan terletak pada komputer tersebut, melainkan orang-orang yang berada di balik komputer tersebutlah yang bersalah. Jadi, dari pada merasa khawatir bahwa komputer akan digunakan secara tidak etis, masyarakat harus lebih khawatir pada orang-orang yang mengatur komputer tersebut.

FAKTOR TRANSFORMASI
            Alasan atas etika komputer yang ini didasarkan pada fakta bahwa komputer dapat mengubah cara kita mengerjakan sesuatu dengan drastis. Salah satu contoh yang baik adalah email. Email tidak menggantikan surat biasa atau sambungan telepon melainkan menyediakan cara berkomunikasi yang benar-benar baru. transformasi yang sama juga dapat dilihat pada cara manajer melaksanakan pertemuan. Jika dulu para manajer harus berkumpul secara fisik di lokasi yang sama, kini mereka dapat mengadakan pertemuan dalam bentuk konferensi video.

FAKTOR KETIDAKNAMPAKAN
Alasan ketiga untuk minat masyarakat atas etika komputer adalah karena masyarakat
memandang komputer sebagai kotak hitam. Seluruh operasi internal komputer tersebut tersembunyi dari penglihatan. Ketidaktampakan operasi internal ini memberikan kesempatan terjadinya nilai-nilai pemprograman yang tidak tampak, perhitungan rumit yang tidak tampak dan penyalahgunaan yang tidak tampak.

HAK SOSIAL DAN KOMPUTER
            Masyarakat tidak hanya mengarapkan pemerintah dan dunia usaha untuk menggunakan komputer secara etis, namun juga menuntut beberapa hak yang berhubungan dengan komputer. Klasifikasi hak-hak manusia dalam wilayah komputer yang paling banyak dipublikasikan adalah PAPA rancangan Richard O. Mason. Mason menciptakan akronim PAPA untuk merepresentasikan empat hak dasar masyarakat sehubungan dengan informasi : privasi (privacy), akurasi (accuracy), kepemilikan (property), aksesibilitas (accessibility).

HAK PRIVASI
            Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Louis Braindeis dikenal karena memperkenalkan “hak agar di biarkan sendiri”. Mason merasa bahwa hak ini terancam oleh dua hal. Yang pertama adalah meningkatnya kemampuan komputer untuk digunakan dalam kegiatan mata-mata. Yang kedua adalah meningkatkan nilai informasi dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah federal menjawab sebagian dari masalah ini dalam Undang-Undang privasi tahun 1974 namun, undang-undang ini hanya mencakup pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Menurut Mason, para pembuat keputusan menempatkan nilai yang amat tinggi pada informasi sehingga mereka sering kali melanggar hak privasi seseorang untuk mendapatkannya. Para peneliti pemasaran sering kali ditemukan menyelidiki tempat sampah orang lain untuk mempelajari produk apa yang mereka beli,dan penjabat pemerintahan sering kali menempatkan monitor di toilet untuk mengumpulkan data statistik lalu lintas yang akan digunakan untuk menjustifikasi perluasan fasilitas tersebut.
            Hal ini merupakan contoh dari pengintaian  yang tidak menggunakan komputer dapat digunakan untuk tujuan ini, namun tidak sadar akan kemudahan di mana data pribadi dapat diakses khususnya menggunakan internet.

HAK UNTUK MENDAPATKAN KEAKURATAN
            Komputer memungkinkan tingkat keakuratan yang tidak dapat dicapai dengan sistem nonkomputer. Potensi ini memang tersedia, namun  tidak selalu didapatkan. Beberapa sistem berbasiskan komputer berisiskan lebih banyak kesalahan dari pada yang diberikan sistem manual.

HAK KEPEMILIKAN
            Di sini yang dibahas adalah hak kepemilikan intelektual, biasanya dalam bentuk program komputer. Vendor peranti lunak dapat menghindari pencurian hak kepemilikan intelektual melalui Undang-Undang hak cipta, hak paten, dan persetujuan lisensi. Hingga tahun 1980-an, peranti lunak tidak dilindungi oleh hak cipta atau hukum paten. Sekarang, keduanya dapt digunakan  untuk memberikan pelindungan. Hak paten khusunya memberikan perlindungan yang kuat di negara-negara di mana hukum ini diterapkan, di man suatu tiruan yang sempurna akan versi yang asli tidak harus diperoleh untuk mendapatkan pengakuan perlindungan hak cipta ini.

HAK MENDAPAT AKSES
            Sebelum diperkenalkanya basis data yang terkomputerisasi, kebanyakan informasi tersedia untuk masyarakat umum dalam bentuk dokumen cetak atau gambar mikro format  yang disimpan di perpustakaan. Informasi ini berisikan berita, hasil penelitian ilmiah, statistik pemerintah  dan lain-lain. Sekarang, kebanyakan informasi ini telah di konversikan ke basis data komersial, sehingga membuat ketersediannya  untuk masyarakat berkurang. Untuk mengakases informasi ini, seseorang harus memiliki peranti keras dan peranti lunak komputer yang diharuskan dan membayar biaya akses. Mengigat komputer dapat mengakses data dari penyimpanan lebih cepat dan lebih mudah dibandingkan jenis teknologi lain, ironis bahwa hak mendapatkan akses menjadi isu etika era modern.

AUDIT INFORMASI
            Saat menyusun etika penggunaan komputer, satu kelompok dapat memegang peranan yang amat penting. Mereka adalah para auditor internal.  Perusahaan dengan semua ukuran mengandalkan auditor eksternal (exsternal auditor) dari luar organisasi untuk memverifikasi keakuratan catatan akuntansi. Perusahaan-perusahaan yang lebih besar memiliki  staf tersendiri yang berfungsi sebagai auditor internal (internal auditor), yang melaksanakan analisis yang sama seperti auditor eksternal namun memiliki tanggung jawab yang lebih luas. Beberapa auditor eksternal juga melaksanakan beberapa jenis audit internal dan mengawasi pekerjaan para auditor internal, namun setelah peristiwa Enron praktik ini tidak berlanjut.

PENTINGNYA OBJEKTIVITAS
            Hal unik yang ditawarkan oleh auditor internal adalah objektivitas. Mereka beroperasi secara independen terhadap unit-unit bisnis perusahaan dan tidak memiliki hubungan dengan individu atau kelompok lain di dalam perusahaan. Keterlibatan mereka satu-satunya adalah dengan dewan komisaris, CEO, dan CFO.
            Agar para auditor dapat menjaga objektivitas, mereka harus menyatakan bahwa mereka tidak mengiginkan tanggung jawab operasional sistem yang mereka bantu kembangkan. Mereka hanya bekerja dengan kapasitas ssebagai penasihat. Mereka membuat rekomendasi untuk manajemen, dan manajemen memutuskan apakah mereka akan menerapakan rekomendasi-rekomendasi tersebut.

MENERAPKAN ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
            Perusahaan tidak harus mengusahakan semua pekerjaan sendiri. Bantuan dalam bentuk kode etik  dan program edukasi etika yang dapat memberikan  fondasi untuk budaya tersebut. Program edukasi dapat membantu menyusun kredo perusahaan dan meletakan program etika pada tempatnya. Kode etik dapat digunakan seperti apa adanya atau disesuaikan dengan perusahaan tersebut.

KODE ETIK
            ACM (Association for Computting Machinery) yang didirikan pada tahun 1947, adalah sebuah organisasi komputer profesional tertua di dunia. ACM telah menyusun kode etik dan perilaku profesionaln yang diharapkan diikuti oleh 80.000 anggotanya. Selain itu, kode etik dan praktik profesional rekayasa peranti lunak  dibuat dengan tujuan agar bertindak sebagai panduan untuk mengajarkan dan mempraktikan rekayasa peranti lunak, yaitu penggunaan prinsip-prinsip rancangan dalam pengembangan peranti lunak. Bentuk kode etik ACM yang ada saat ini diadopsi pada tahun 1992 dan berisikan “keharusan”, yang merupakan pernyataan tanggung jawab pribadi. Kode ini dibagi menjadi empat bagian yaitu :
  1. Keharusan Moral Umum
  2. Tanggung Jawab Profesional yang Lebih Umum
  3. Keharusan Kepemimpinan Organisasi
  4. Kepatuhan terhadap Kode
TABEL 10-1
Topik yang tercakup dalam Kode Etik dan Perilaku Profesional ACM

KODE ETIK DAN PRAKTIK PROFESIONAL REKAYASA PERANTI LUNAK
            Kode ini mencatat pengaruh penting yang dapat diterapkan para ahli peranti lunak pada sistem dan terdiri ekspektasi di delapan hal penting :


  1. Masyarakat
  2. Klien dan Atasan
  3. Produk
  4. Penilaian
  5. Manajemen
  6. Profesi
  7. Kolega
  8. Diri Sendiri


Tabel 10-2
Topik yang digunakan oleh Kode Etik dan Praktik Profesional Rekayasa, Peranti Lunak, ACM


ETIKA DAN CIO
            Sejak Tahun 2002, para CEO dan CFO diharuskan oleh hukum untuk menandatangani keakuratan laporan keuangan mereka. Persyaratan ini meletakan tanggung jawab di bahu para eksekutif serta unit pelayanan informasi perusahaan dan unit pelayanan informasi yang berkenaan dengan bisnis untuk memberikan informasi finansial yang dibutuhkan kepada para Eksekutif. Pelayanan informasi hanyalah merupakan satu unit di dalam struktur organisasi, namun berada pada posisi kunci yang memiliki pengaruh terbesar dalam memenuhi tuntutan pemerintah maupun masyarakat akan pelaporan keuangan yang akurat. CIO dapat memenuhi ekspektasi pelaporan keuangan dengan cara mengikuti program yang mencakup hal-hal berikut :
       Mencapai tingkat pemahaman yang lebih baik akan pemahaman prinsip-prinsip akuntansi
       Mempelajari sistem informasi yang menyelesaikan laporan keuangan dan mengambil tindakan perbaikan
       Mendidik eksekutif perusahaan mengenai sistem-sistem keuangan
       Mengintegrasikan ke dalam sistem informasi alarm yang memperingatkan eksekutif  terhadap aktivitas  yang membutuhkan perhatian
       Secara aktif berpartisipasi di dalm memberikan informasi keuangan kepada elemen lingkungan
       Mengendalikan dengan ketat keuangan yang dihabiskan oleh sumber daya informasi

PENGARUH SARBANES-OXLEY
            Jika dahulu sebelum tahun  2002 tidak ada alasan yang kuat mengapa CIO menjadi mercusuar integritas informasi di dalam perusahaan, sekarang alasan itu sudah ada. Untuk merespon skandal keuangan perusahaan di Enron, WorldCon (sekarang MCI), HealthSouth, dan Tyco, Kongres Amerika Serikat mengeluarkan Undang-Undang  Sarbanes-Oxley (secara resm dinamai Undang-Undang Perlindungan Investor dan Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik tahun2002). Proposal undang-undang ini disetujui oleh DPR 423-3 dan Senat 99-0, dan disahkan oleh Presiden Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Tujuan dari Sarbanes-Oxley, yang dikenal sebagai SOX, adalah untuk melindungi para investor dengan cara membuat eksekutif perusahaan bertanggung jawab secara pribadi atas informasi keuangan yang diberikan ke lingkungan perusahaan, khususnya pemegang saham dan komunitas keuangan. SOX terdiri atas 10 pasal utama, 2 diantaranya secara langsung memenuhi unit pelayanan informasi perusahaan :
  • CEO dan CFO  harus menandatangani laporan keuangan
  • Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat diisyaratkan untuk memiliki unit audit internal
SUMBER

McLeod, Raymond and Schell, George P.2007.”Sistem Informasi Manajemen”.Jakarta: Salemba Empat. Buku Edisi 9, Bab 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar