LANDASAN WAWASAN
NASIONAL
Wawasan nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
dan perbuatan. Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala bidang, mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
individu.
Bangsa Indonesia memerlukan prinsip-prinsip dasar sebagai
pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional
untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasional. Salah satu pedoman Bangsa
Indonesia disebut Wawasan Nusantara. Karena dengan upaya inilah bangsa dan
negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sentosa.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya, sebagai berikut :
1)
Landasan Idiil
Pancasila sebagai falsafah
dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil daripada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan. Sedangkan wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dari keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2)
Landasan Konstitusinal
Undang-undang 1945
merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
3)
Landasan Visional
Landasan visional/tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nusantara bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4 yaitu :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4)
Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional
merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketanggungan yang mengandung
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia menghadapi bebgaia ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Agar
dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan
daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5)
Landasan Operasional
GBHN adalah sebagai
landasan wawasan nusantara yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor :
IV/MPR/1973 pada tanggan 22 Maret 1973.
UNSUR DASAR WAWASAN
NASIONAL
1)
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
2)
Isi (Content)
Aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas Bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional yang
berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Isi menyangkut 2 hal,
pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi
semua aspek kehidupan nasional.
3)
Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara
wadah dan isi nusantara yang terdiri dari :
ü Tata laku batiniah yaitu
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari Bangsa Indonesia
ü Tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari Bangsa Indonesia
Kedua tata laku tersebut
mencerminkan identitas jati diri/kepribadian Bangsa Indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
HAKEKAT WAWASAN
NUSANTARA
Keutuhan nusantara/nasional, dalam
pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara
dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparatur negara
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup
dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh
lembaga.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono,
dkk., 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
Muchji, Achmad, dkk., 2007, Pendidikan Kewarganegaraan,
Jakarta:Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar