Sabtu, 11 April 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LANDASAN WAWASAN NASIONAL
            Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, dan perbuatan. Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang, mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu.
Bangsa Indonesia memerlukan prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasional. Salah satu pedoman Bangsa Indonesia disebut Wawasan Nusantara. Karena dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sentosa.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya, sebagai berikut :
1)      Landasan Idiil
Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil daripada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan. Sedangkan wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dari keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2)      Landasan Konstitusinal
Undang-undang 1945 merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3)      Landasan Visional
Landasan visional/tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nusantara bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu :
a.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4)      Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketanggungan yang mengandung kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia menghadapi bebgaia ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5)      Landasan Operasional
GBHN adalah sebagai landasan wawasan nusantara yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggan 22 Maret 1973.

UNSUR DASAR WAWASAN NASIONAL
1)      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2)      Isi (Content)
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas Bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Isi menyangkut 2 hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3)      Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi nusantara yang terdiri dari :
ü  Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari Bangsa Indonesia
ü  Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari Bangsa Indonesia
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian Bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
            Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga.

DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono, dkk., 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama

Muchji, Achmad, dkk., 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Universitas Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar