Selasa, 22 Maret 2016

PROPOSAL USAHA

Pengertian Proposal Usaha
Proposal usaha adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh wirausahawan yang menggambarkan semua unsur yang relevan, baik internal maupun eksternal, mengenai usaha atau proyek baru, atau dapat dikatakan bahwa proposal usaha merupakan dokumen tertulis yang berisi mengenai usaha baru yang sedang direncanakan.

Manfaat Proposal Usaha
Ada beberapa manfatat yang dapat diperoleh wirausahawan dengan penyusunan proposal usaha/bisnis, yaitu sebagai berikut :
1)  Berguna untuk membandingkan antara perkiraandengan hasil yang nyata.
2)  Membantu wirausahawan untuk mengembangkan dan menguji strategidan hasil yang diharapkandari sudut pandang pihak lain.
3) Menyediakan alat komunikasi bagi wirausahawan untuk memaparkan dan meyakinkan gagasannya kepada pihak lain secara menyeluruh.
4) Membantu wirausahawan untuk dapat berpikir kritis dan objektif atas bidang usaha yang akan dimasukinya.
5) Persaingan faktor ekonomi dan analisis finansial yang masuk dalam subjek proposal usaha dapat mendekati asumsi-asumsi secara cermat, mengenai seberapa besar tingkat keberhasilan usaha.

Keseluruhan isi proposal usaha mendorong wirausahawan untuk menganalisis keseluruhan aspek usaha dan mempersiapkan alternatif strategi yang efektif untuk menghadapi situasi yang ada. Oleh karena proposal usaha itu dibuat bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan untuk pihak lain yang terkait, seperti bankir, investor, konsumen, konsultan, pengacara, pemerintah daerah, dan sebagainya, maka wirausahawan dalam menyajikan proposal usaha harus selengkap mungkin. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar