Pengertian Proposal Usaha
Proposal usaha
adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh wirausahawan yang menggambarkan
semua unsur yang relevan, baik internal maupun eksternal, mengenai usaha atau
proyek baru, atau dapat dikatakan bahwa proposal usaha merupakan dokumen
tertulis yang berisi mengenai usaha baru yang sedang direncanakan.
Manfaat Proposal Usaha
Ada beberapa manfatat yang dapat
diperoleh wirausahawan dengan penyusunan proposal usaha/bisnis, yaitu sebagai
berikut :
1) Berguna untuk
membandingkan antara perkiraandengan hasil yang nyata.
2) Membantu wirausahawan
untuk mengembangkan dan menguji strategidan hasil yang diharapkandari sudut
pandang pihak lain.
3) Menyediakan alat komunikasi bagi
wirausahawan untuk memaparkan dan meyakinkan gagasannya kepada pihak lain
secara menyeluruh.
4) Membantu wirausahawan untuk
dapat berpikir kritis dan objektif atas bidang usaha yang akan dimasukinya.
5) Persaingan faktor ekonomi
dan analisis finansial yang masuk dalam subjek proposal usaha dapat mendekati
asumsi-asumsi secara cermat, mengenai seberapa besar tingkat keberhasilan
usaha.
Keseluruhan isi
proposal usaha mendorong wirausahawan untuk menganalisis keseluruhan aspek usaha dan mempersiapkan
alternatif strategi yang efektif untuk menghadapi situasi yang ada. Oleh karena
proposal usaha itu dibuat bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan untuk pihak
lain yang terkait, seperti bankir, investor, konsumen, konsultan, pengacara,
pemerintah daerah, dan sebagainya, maka wirausahawan dalam menyajikan proposal
usaha harus selengkap mungkin. Dengan bahasa yang mudah dipahami dan sederhana.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar