STUDI KELAYAKAN BISNIS
Pengertian studi
kelayakan bisnis adalah penelitian
yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi
serta budaya, aspek pasar serta pemasaran, aspek teknis
serta teknologi sampai dengan aspek manajemen serta keuangannya,
dimana hal itu digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan
serta hasilnya digunakan untuk mengambil sebuah keputusan.
Aspek-aspek dalam Studi Kelayakan Bisnis
Berikut ini aspek-aspek yang harus
diteliti dalam suatu Studi Kelayakan Bisnis, yaitu :
1. Aspek hukum .
Menyangkut semua
legalitas rencana bisnis yang akan kita laksanakan yang meliputi ketentuan
hukum yang berlaku diantaranya :
ü Izin
lokasi
ü Akte
pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum
lainnya.
ü Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ü Surat
tanda daftar perusahaan
ü Surat
izin tempat usaha dari pemda setempat
ü Surat
tanda rekanan dari pemda setempat
ü SIUP
setempat
2. Aspek sosial ekonomi dan budaya.
Menyangkut dampak
yang diberikan kepada masyarakat sekitar , karena adanya suatu kegiatan
usaha tersebut, diantaranya:
ü Dari
sisi budaya, apa dampak keberadaan bisnis kita terhadap kehidupan masyarakat,
kebiasaan adat setempat, dan lain-lain.
ü Dari
sudut ekonomi, seperti seberapa besar tingkat pendapatan per kapita penduduk,
apakah proyek dapat mengubah atau justru mengurangi income per capita penduduk
setempat, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga kerja setempat atau
UMR.
ü Dari
segi sosial, apakah dengan adanya bisnis kita, menjadi semakin ramai, lalu
lintas semakin lancar, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya,
pendidikan masyarakat setempat dan untuk mendapatkan itu semua adalah dengan
wawancara, kuesioner, dokumen, dan lain-lain. Untuk melihat apakah suatu proyek
layak atau tidak dilakukan dengan membandingkan keinginan investor atau pihak
yang terkait dengan sumber data yang terkumpul.
3.
Aspek teknis dan teknologi .
Menyangkut
pemilihan lokasi, alat-alat, yang sesuai dengan hasil yang diinginkan, lay out,
serta pemilihan teknologi yang sesuai.
4.
Aspek manajemen .
Menyangkut pembangunan
serta operasional.
5.
Aspek keuangan
Menyangkut sumber
dana yang akan diperoleh serta proyeksi pengembaliannya dengan tingkat
biaya modal serta sumber dana yang bersangkutan.
Pihak pihak yang berkepentingan dalam studi
kelayakan bisnis
1. Pihak Investor .
Sebelum menanamkan
modalnya di perusahaan yang akan dijalankan investor akan mempelajari laporan
studi kelayakan bisnis yang dibuat , dikarenakan investor memiliki kepentingan
langsung tentang keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan modal yang
akan ditanamkan.
2. Pihak Kreditor atau lembaga
perbankan .
Sebelum memberikan
kredit pihak bank perlu mengkaji studi kelayakan bisnis
serta mempertimbangkan bonafiditas serta tersedianya agunan yang
dimilliki.
Studi kelayakan bisnis dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk dapat memberikan pinjaman.
Studi kelayakan bisnis dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk dapat memberikan pinjaman.
3. Pihak Manajemen Perusahaan .
Sebagai
leader(pemimpin) manajemen perusahaan juga memerlukan studi kelayakan bisnis
untuk dapat mengetahui dana yang akan dibutuhkan serta digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan atau mengolah usaha atau proyek.
4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat.
Studi kelayakan
bisnis digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam memberikan
izin usaha atau proyek. masyarakat juga perlu mengetahui serta memahami studi
kelayakan bisnis rencana uaha ataupun proyek tersebut untuk di jadikan dasar
dalam pengambilan keputusan memberikan izin.
5. Bagi Tujuan Pembangunan
Ekonomi .
Kebijaksanaan
pembangunan ekonomi dirancang serta dirumuskan oleh pemerintah. sedangkan
pelaksanaan dilakukan oleh masyarakat melalui bermacam macam pelaksanaan usaha
proyek. Berarti pelaksanaan pembangunan juga berpedoman pada
studi kelayakan bisnis dari masing-masing rencana usaha atau proyek.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar