Selasa, 22 Maret 2016

STUDI KELAYAKAN BISNIS

STUDI KELAYAKAN BISNIS
Pengertian studi kelayakan bisnis adalah penelitian yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi serta budaya, aspek pasar serta pemasaran, aspek teknis serta teknologi sampai dengan aspek manajemen serta keuangannya, dimana hal itu digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan serta hasilnya digunakan untuk mengambil sebuah keputusan.

Aspek-aspek dalam Studi Kelayakan Bisnis
Berikut ini aspek-aspek yang harus diteliti dalam suatu Studi Kelayakan Bisnis, yaitu :
1. Aspek hukum .
Menyangkut semua legalitas rencana bisnis yang akan kita laksanakan yang meliputi ketentuan hukum yang berlaku diantaranya :
ü  Izin lokasi
ü  Akte pendirian perusahaan dari notaris setempat PT/CV atau berbentuk badan hukum lainnya.
ü  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ü  Surat tanda daftar perusahaan
ü  Surat izin tempat usaha dari pemda setempat
ü  Surat tanda rekanan dari pemda setempat
ü  SIUP setempat
2. Aspek sosial ekonomi dan budaya.
Menyangkut dampak yang diberikan kepada masyarakat sekitar ,  karena adanya suatu kegiatan usaha tersebut, diantaranya:
ü  Dari sisi budaya, apa dampak keberadaan bisnis kita terhadap kehidupan masyarakat, kebiasaan adat setempat, dan lain-lain.
ü  Dari sudut ekonomi, seperti seberapa besar tingkat pendapatan per kapita penduduk, apakah proyek dapat mengubah atau justru mengurangi income per capita penduduk setempat, pendapatan nasional atau upah rata-rata tenaga kerja setempat atau UMR.
ü  Dari segi sosial, apakah dengan adanya bisnis kita, menjadi semakin ramai, lalu lintas semakin lancar, adanya jalur komunikasi, penerangan listrik dan lainnya, pendidikan masyarakat setempat dan untuk mendapatkan itu semua adalah dengan wawancara, kuesioner, dokumen, dan lain-lain. Untuk melihat apakah suatu proyek layak atau tidak dilakukan dengan membandingkan keinginan investor atau pihak yang terkait dengan sumber data yang terkumpul.
3. Aspek teknis dan teknologi .
Menyangkut pemilihan lokasi, alat-alat, yang sesuai dengan hasil yang diinginkan, lay out, serta pemilihan teknologi yang sesuai.
4. Aspek manajemen .
Menyangkut pembangunan serta operasional.
5. Aspek keuangan
Menyangkut sumber dana yang akan diperoleh serta proyeksi pengembaliannya dengan tingkat biaya modal serta sumber dana yang bersangkutan.

Pihak pihak yang berkepentingan dalam studi kelayakan bisnis
1. Pihak Investor .
Sebelum menanamkan modalnya di perusahaan yang akan dijalankan investor akan mempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang dibuat , dikarenakan investor memiliki kepentingan langsung tentang keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan modal yang akan ditanamkan.
2. Pihak Kreditor atau lembaga perbankan .
Sebelum memberikan kredit pihak bank perlu mengkaji studi kelayakan bisnis serta mempertimbangkan bonafiditas serta tersedianya agunan yang dimilliki.
Studi kelayakan bisnis dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk dapat memberikan pinjaman.
3. Pihak Manajemen Perusahaan .
Sebagai leader(pemimpin) manajemen perusahaan juga memerlukan studi kelayakan bisnis untuk dapat mengetahui dana yang akan dibutuhkan serta digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan atau mengolah usaha atau proyek.
4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat.
Studi kelayakan bisnis  digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam memberikan izin usaha atau proyek. masyarakat juga perlu mengetahui serta memahami studi kelayakan bisnis rencana uaha ataupun proyek tersebut untuk di jadikan dasar dalam pengambilan keputusan memberikan izin.
5. Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi .
Kebijaksanaan pembangunan ekonomi dirancang serta dirumuskan oleh pemerintah. sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh masyarakat melalui bermacam macam pelaksanaan usaha proyek. Berarti pelaksanaan pembangunan juga berpedoman pada studi kelayakan bisnis dari masing-masing rencana usaha atau proyek.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar