Jumat, 27 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
            Sebelum membahas Wawasan Nusantara,  kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami Wawasan Nasional suatu bangsa secara universal. Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
            Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti : penglihatan atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu bangsa perlu memperhatikan 3 faktor utama, yaitu :
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau rakyatnya
3.      Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah
menegara tentang diri dan lingkungannya dalam aksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional, regional, serta global.
  
TEORI KEKUASAAN
v  PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
A.     Paham Machievelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Menurut machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
1.      Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2.      Menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba adalah sah.
3.      Yang kuat pasti bertahan dan menang.
Semasa machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para elite politik.
B.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisae Napoleon merupakan tokoh revolusioner dibidang cara pandang, napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya daya dan kekuatan nasioanal. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional.
C.     Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

D.     Paham Feurbach dan Hegel
Pada abad XVIII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Colombus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lain. Paham ini pula yang mendorong belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
E.      Paham Lenin (Abad XIX)
Menurut Lenin, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965.
F.       Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa. Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian, proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.

TEORI GEOPOLITIK
            Geoplotik merupakan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekkan sebagai ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah goegrafi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
1.      Pandangan Ratzel dan Kjellen
Dia memandang negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik. Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam. Disamping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu, negara memerlukan ruang hidup, serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2.      Pandangan Haushofer
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembang. Berdasarkan teori yang bersifat ekspasionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang.
b)     Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk menguasai pengawasan di lautan.
c)      Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (Jerman dan Italia). Sementara Jepang menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d)     Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia.
3.      Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhut dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak adanya paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang univeral.

DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono, dkk., 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama

Kaelan, 2010, Pendidikan Kewagranegaraan, Yogyakarta:Paradigma

Kamis, 19 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
PASAL 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari nama seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
PASAL 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.
PASAL 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
PASAL 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efeltif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
PASAL 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dansuaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang disetujukan kepadanya.
PASAL 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu bidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaan diberikan
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran-pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
PASAL 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara.
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan satu negara, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
PASAL 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negara-negara lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
PASAL 15
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
PASAL 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan dikala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat (3)
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
PASAL 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun tempat sendiri.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
PASAL 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
PASAL 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat (3)
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkasamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakatat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya. Dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
PASAL 23
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak atas isthiarahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
PASAL 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
PASAL 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah teknik harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat mamfaatnya.
Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
PASAL 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang  bertentangan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
PASAL 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (Baut dan Berry Hartman, 1988).

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidikan Kewagranegaraan, Yogyakarta:Paradigma

Jumat, 13 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

     I.        Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

   II.        Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Setiap warga negara mempunyai ciri khas  dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer)
Monarki berasal dari bahasa Yunani, Monos yang artinya Satu dan Archen artinya Pemerintahan, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
ü  Monarki Mutlak (absolut) : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
ü  Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
ü  Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.      Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

  III.        Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a)      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b)     Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai caramenghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD). Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS). Tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c)      Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Pada tahun 1973 dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan, dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran lingkungannkerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
1.      Hubungan antar negara dan warga negara, hubungan antara warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 

DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono, dkk., 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama

Sabtu, 07 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan dan keihklasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan kini telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara . semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara yang ikut menganut percaturan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik memerlukan sarana kegiatan pendidikan, pada umumnya mahasiswa atau mahasiswi sebagai calon cendekiawan mempelajari melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWAGRANEGARAAN
            Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep-/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi sebagai berikut :
            Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
            Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu manusia memantapkan kepribadiannya, agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknolodi, dan seni dengan rasa tanggug jawab dan bermoral.

LANDASAN HUKUM
A.    UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tetnatng kemerdekaannya
2.      Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3.      Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap wagna negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
4.      Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.”

B.     Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara

C.     Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Tahun 1988)
1)      Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2)      Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.

D.    Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama. Pendidikan Bahsa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.

E.     Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43?DHKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Peguruan Tinggi.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
A.    Pengertian Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ke-2 “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakab dirinya sebagai 1 bangsa serta berproses di dalam 1 wilayah Nusantara atau Indonesia.

B.     Pengertian Negara
Negara dapat diartikan sebagai 1 perserikatan yang melaksanakan 1 pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Terbentuknya negara meliputi :
ü  Penaklukan
ü  Peleburan
ü  Pemisahan diri
ü  Penduduk atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya
Unsur negara meliputi :
v  Konstitutif
Meliuputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
v  Deklaratif
Meliputi tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain, dan ikut dalan pemerintahan bangsa-bangsa, contohnya PBB.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


  • Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
           Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,33 dan 34.
                               I.            Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
                            II.            Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                         III.            Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
                         IV.            Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
                            V.            Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
                         VI.            Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
                      VII.            Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap wargenegara berhak mendapatkan pengajaran. 

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidikan Kewagranegaraan, Yogyakarta:Paradigma
Muchji, Achmad, dkk., 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Universitas Gunadarma