HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hukum mereka.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
PASAL 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain
dalam persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau
sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan
status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari
nama seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk
trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah
pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan
seseorang.
PASAL 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan
perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa
mengingat kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan
undang-undang dimana saja ia berada.
PASAL 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas
perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan
dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
PASAL 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efeltif oleh hakim-hakim nasional
yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar negara atau undang-undang.
PASAL 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara
sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dansuaranya didengarkan
sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak
memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap
tuntutan pidana yang disetujukan kepadanya.
PASAL 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran
pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut
undang-undang dalam suatu bidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan
yang perlu untuk pembelaan diberikan
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena
perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran-pelanggaran
pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan
tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih
berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu
dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan
perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan
nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap
gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
PASAL 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas lingkungan tiap negara.
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan satu negara, termasuk negerinya sendiri,
dan berhak kembali ke negerinya.
PASAL 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negara-negara lain untuk
menjauhi pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul
dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik dari
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
PASAL 15
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari
kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
PASAL 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari
jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam perkawinan, dan dikala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua
mempelai.
Ayat (3)
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari
masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
PASAL 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama,
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama
orang lain di tempat umum maupun tempat sendiri.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat,
termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk
mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
PASAL 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
PASAL 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik
secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara
bebas.
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
Ayat (3)
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kemauan ini
harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan
menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkasamaan serta melalui pemungutan
suara yang rahasia atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan
suara.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakatat berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya
dan untuk perkembangan bebas pribadinya. Dengan perantaraan usaha-usaha
nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan
setiap negara.
PASAL 23
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas,
berhak atas syarat-syarat yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap
pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan
baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan
martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial
lainnya.
Ayat (4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk
melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak atas isthiarahat dan liburan, termasuk
pembatasan-pembatasan jam kerja dan hari-hari liburan berkala dengan menerima
upah.
PASAL 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan
yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian,
perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut
usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang
lain di luar penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak,
baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat
perlindungan sosial yang sama.
PASAL 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma,
setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah
teknik harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat
dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling
menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok
agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam
memelihara perdamaian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam
kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat mamfaatnya.
Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan
material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan,
kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
PASAL 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat
kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang
tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak
dan kebebasan-kebebasan orang lain untuk memenuhi syarat-syarat benar
kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang
bertentangan tujuan-tujuan dan
dasar-dasar PBB.
PASAL 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak
kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau
perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub
dalam pernyataan ini (Baut dan Berry Hartman, 1988).
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan,
2010, Pendidikan Kewagranegaraan,
Yogyakarta:Paradigma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar