Kamis, 19 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Ketentuan pasal-pasal tentang hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB adalah sebagai berikut:
PASAL 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
PASAL 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun, misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, milik, kelahiran, atau status lainnya. Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik, status hukum, dan status internasional negara atau wilayah dari nama seseorang berasal, baik dari negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintahan sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya.
PASAL 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan seseorang.
PASAL 4
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
PASAL 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakukan atau hukuman yang menghinakan.
PASAL 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi di hadapan undang-undang dimana saja ia berada.
PASAL 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sama dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan dari segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
PASAL 8
Setiap orang berhak atas pengadilan yang efeltif oleh hakim-hakim nasional yang berkuasa mengadili perkosaan hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar negara atau undang-undang.
PASAL 9
Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang-wenang.
PASAL 10
Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dansuaranya didengarkan sepenuhnya di muka umum secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak dalam menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap tuntutan pidana yang disetujukan kepadanya.
PASAL 11
Ayat (1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan sesuatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang-undang dalam suatu bidang pengadilan yang terbuka dimana segala jaminan yang perlu untuk pembelaan diberikan
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran-pelanggaran pidana menurut undang-undang nasional atau internasional ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
PASAL 12
Tidak seorangpun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya, hubungan surat-menyuratnya, dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang-undang terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran-pelanggaran demikian.
PASAL 13
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas lingkungan tiap negara.
Ayat (2)
Setiap orang berhak meninggalkan satu negara, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
PASAL 14
Ayat (1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapat suaka di negara-negara lain untuk menjauhi pengejaran.
Ayat (2)
Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
PASAL 15
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
PASAL 16
Ayat (1)
Orang-orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga tanpa dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan, dan dikala perceraian.
Ayat (2)
Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat (3)
Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan negara.
PASAL 17
Ayat (1)
Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat (2)
Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
PASAL 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama, termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama orang lain di tempat umum maupun tempat sendiri.
PASAL 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan mempunyai pendapat tanpa mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima serta menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun tanpa memandang batas-batas.
PASAL 20
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat (2)
Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
PASAL 21
Ayat (1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih secara bebas.
Ayat (2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Ayat (3)
Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintahan, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkasamaan serta melalui pemungutan suara yang rahasia atau cara-cara lain juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.
PASAL 22
Setiap orang sebagai anggota masyarakatat berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya. Dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional yang sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap negara.
PASAL 23
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak memilih pekerjaan dengan bebas, berhak atas syarat-syarat yang adil dan baik serta atas perlindungan terhadap pengangguran.
Ayat (2)
Setiap orang tanpa ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat (3)
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Ayat (4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya.
PASAL 24
Setiap orang berhak atas isthiarahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
PASAL 25
Ayat (1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang menjamin kesehatan, keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan, perawatan kesehatannya serta usaha-usaha sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, kematian suami, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah atau ketiadaan mata pencaharian yang lain di luar penguasaannya.
Ayat (2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar pernikahan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
PASAL 26
Ayat (1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkat rendah dan tingkat dasar. Pengajaran sekolah teknik harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang berdasarkan kecerdasan.
Ayat (2)
Pengajaran harus ditujukan kearah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta upaya memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus meningkatkan saling pengertian, rasa saling menerima, persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Ayat (3)
Ibu bapak mempunyai hak utama untuk memilih jenis pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
PASAL 27
Ayat (1)
Setiap orang berhak untuk turut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian, dan untuk turut serta dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan dalam mendapat mamfaatnya.
Ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat perlindungan atas kepentingan moral dan material yang didapatnya sebagai hasil dari lapangan ilmu pengetahuan, kesusastraan, atau kesenian yang diciptakannya sendiri.
PASAL 28
Setiap orang berhak atas susunan sosial internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
PASAL 29
Ayat (1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya.
Ayat (2)
Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain untuk memenuhi syarat-syarat benar kesusilaan, tata tertib umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ayat (3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini tidak boleh dijalankan dengan cara yang  bertentangan tujuan-tujuan dan dasar-dasar PBB.
PASAL 30
Tidak sesuatupun dalam pernyataan ini boleh diartikan sebagai pemberian hak kepada salah satu negara, golongan atau seseorang untuk melakukan kegiatan atau perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaktub dalam pernyataan ini (Baut dan Berry Hartman, 1988).

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidikan Kewagranegaraan, Yogyakarta:Paradigma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar