I.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh
untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
II.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Setiap warga negara
mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapai.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan
negara, antara lain :
1.
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer)
Monarki berasal dari bahasa Yunani, Monos yang artinya Satu dan Archen artinya Pemerintahan, jadi dapat di artikan sebagai sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
ü Monarki Mutlak (absolut) : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
ü Monarki Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
ü Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan
Republik : Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak (rakyat).
III.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a)
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode
yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965
disebut periode lama atau Orde Lama.
2.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau
Orde Baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b)
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik
Ancaman
yang datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai caramenghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD). Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS). Tentunya pola
pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan
strategi kemiliteran.
c)
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Pada
tahun 1973 dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Dengan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan,
dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Realisasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran
lingkungannkerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Tahap awal
PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Umum
(SMU) dan tahap lanjutan diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini
bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan
secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Undang-undang
tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang
ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk
kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
1.
Hubungan antar negara dan warga negara, hubungan antara
warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2.
Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono,
dkk., 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar