Jumat, 13 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

     I.        Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

   II.        Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Setiap warga negara mempunyai ciri khas  dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer)
Monarki berasal dari bahasa Yunani, Monos yang artinya Satu dan Archen artinya Pemerintahan, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
ü  Monarki Mutlak (absolut) : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
ü  Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
ü  Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2.      Pemerintahan Republik : Berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

  III.        Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

a)      Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud adalah yang berkaitan dengan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
2.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
3.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
b)     Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai caramenghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-undang tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, selanjutnya berkembang menjadi organisasi keamanan desa (OKD). Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah (OKS). Tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
c)      Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Pada tahun 1973 dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor : IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Dengan adanya muatan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan, dan diganti dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) melalui obyek dan sasaran lingkungannkerja, lingkungan pemukiman, dan lingkungan pendidikan. Tahap awal PPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Umum (SMU) dan tahap lanjutan diberikan kepada mahasiswa. Tahap lanjutan ini bertitik berat pada pemahaman bela negara secara filosofi. Tahapan ini disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Tahap Lanjutan.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
1.      Hubungan antar negara dan warga negara, hubungan antara warga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
2.      Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 

DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono, dkk., 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar