Sabtu, 07 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan dan keihklasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan kini telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara . semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara yang ikut menganut percaturan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik memerlukan sarana kegiatan pendidikan, pada umumnya mahasiswa atau mahasiswi sebagai calon cendekiawan mempelajari melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWAGRANEGARAAN
            Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep-/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi sebagai berikut :
            Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
            Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu manusia memantapkan kepribadiannya, agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknolodi, dan seni dengan rasa tanggug jawab dan bermoral.

LANDASAN HUKUM
A.    UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tetnatng kemerdekaannya
2.      Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3.      Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap wagna negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
4.      Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.”

B.     Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara

C.     Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU No. 1 Tahun 1988)
1)      Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2)      Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.

D.    Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama. Pendidikan Bahsa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.

E.     Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43?DHKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Peguruan Tinggi.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
A.    Pengertian Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ke-2 “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakab dirinya sebagai 1 bangsa serta berproses di dalam 1 wilayah Nusantara atau Indonesia.

B.     Pengertian Negara
Negara dapat diartikan sebagai 1 perserikatan yang melaksanakan 1 pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Terbentuknya negara meliputi :
ü  Penaklukan
ü  Peleburan
ü  Pemisahan diri
ü  Penduduk atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya
Unsur negara meliputi :
v  Konstitutif
Meliuputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
v  Deklaratif
Meliputi tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain, dan ikut dalan pemerintahan bangsa-bangsa, contohnya PBB.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


  • Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
           Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,33 dan 34.
                               I.            Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
                            II.            Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
                         III.            Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
                         IV.            Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
                            V.            Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
                         VI.            Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
                      VII.            Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap wargenegara berhak mendapatkan pengajaran. 

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidikan Kewagranegaraan, Yogyakarta:Paradigma
Muchji, Achmad, dkk., 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:Universitas Gunadarma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar