LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak
era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan
dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan dan keihklasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan kini
telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara . semangat perjuangan bangsa Indonesia telah mengalami
penurunan pada titik kritis. Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai kuatnya pengaruh lembaga-lembaga
kemasyarakatan internasional, negara-negara yang ikut menganut percaturan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan global. Globalisasi
juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi,
khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang merupakan
kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang
kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing. Perjuangan non fisik memerlukan sarana kegiatan pendidikan, pada
umumnya mahasiswa atau mahasiswi sebagai calon cendekiawan mempelajari melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWAGRANEGARAAN
Berdasarkan Keputusan
DIRJEN DIKTI No. 43/DIKTI/Kep-/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi, misi, dan kompetensi sebagai berikut :
Visi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa
memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu manusia memantapkan
kepribadiannya, agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa
kebangsaan, dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknolodi, dan seni dengan rasa tanggug jawab dan bermoral.
LANDASAN HUKUM
A.
UUD 1945
1.
Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat,
yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tetnatng
kemerdekaannya
2.
Pasal 27 (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
3.
Pasal 30 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap wagna negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”
4.
Pasal 31 (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.”
B.
Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara
C.
Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. UU
No. 1 Tahun 1988)
1)
Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warga
negara yang diwujudkan dengan keikutsertakan dalam upaya bela negara
diselenggarakan melalui Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tak terpisahkan
dalam sistem Pendidikan Nasional.
2)
Dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan
secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan pendidikan dasar sampai
pendidikan menengah ada dalam gerakan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat
pendidikan tinggi ada dalam bentuk Pendidikan Kewiraan.
D.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama. Pendidikan Bahsa dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian, yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
E.
Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor
43?DHKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah
Pengembangan Kepribadian di Peguruan Tinggi.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
A.
Pengertian Bangsa
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia ke-2 “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa
diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa
dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakab dirinya
sebagai 1 bangsa serta berproses di dalam 1 wilayah Nusantara atau Indonesia.
B.
Pengertian Negara
Negara dapat diartikan sebagai
1 perserikatan yang melaksanakan 1 pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial. Terbentuknya
negara meliputi :
ü Penaklukan
ü Peleburan
ü Pemisahan diri
ü Penduduk atas
negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya
Unsur negara
meliputi :
v Konstitutif
Meliuputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
v Deklaratif
Meliputi tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain, dan
ikut dalan pemerintahan bangsa-bangsa, contohnya PBB.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- Hak dan Kewajiban Warganegara menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang
menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,31,33
dan 34.
I.
Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak warganegara yang sama
dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan.
II.
Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warganegara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
III.
Pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945
menetapkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
IV.
Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warganegara untuk
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
V.
Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan
untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
VI.
Pasal 30 ayat (1) dalam Perubahan Kedua UUD 1945
menyebutkan hak dan kewajiban warganegara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
VII.
Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap wargenegara
berhak mendapatkan pengajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, Pendidikan
Kewagranegaraan, Yogyakarta:Paradigma
Muchji, Achmad, dkk., 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta:Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar